PenjelasanUmum UU Penataan Ruang. Ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola
Ditetapkan pada tanggal 30 November 2020Jabatan Fungsional Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan dan Tanggung JawabPenata Pertanahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata Pertanahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata JabatanJabatan Fungsional Penata Pertanahan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Fungsional Penata Pertanahan merupakan Jabatan Fungsional kategori Fungsional Penata Pertanahan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atasPenata Pertanahan Ahli Pertama III/a dan III/bPenata Pertanahan Ahli Muda III/c dan III/dPenata Pertanahan Ahli Madya IV/a, IV/b, dan IV/cPenata Pertanahan Ahli Utama IV/d dan IV/eTugas JabatanTugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yaitu melaksanakan penataan pertanahan yang meliputi kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan yang terdiri ataspenyusunan kebijakan teknis pertanahandiseminasi kebijakan teknis pertanahanpendaftaran tanahpemeliharaan data tanah dan ruangpencatatan dan layanan informasi pertanahanpenatausahaan tanah ulayat/hak komunalhubungan kelembagaanpemberian lisensipenatagunaan tanahlandreformpemberdayaan tanah masyarakatpenanganan masalah pertanahanpengendalian dan pemantauan pertanahanpenertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanahkonsolidasi tanahpengadaan tanah dan pengembangan pertanahanpengembangan dan pemanfaatan tanahpengembangan penilaian pertanahanpemanfaatan informasi nilai tanahStandar Kompetensi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Tahun 2023Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata PertanahanPetunjuk TeknisPeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 28 Tahun 2021Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Jabatan PilihanPegawaiNegeri Sipil yang di angkat untuk pertama kali dalam jabatan Penyuluh Pertanian Ahli harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV di bidang Pertanian sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan; b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/ a; dan c.
restyma9122 restyma9122 Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama terjawab Iklan Iklan mertayasaiputu mertayasaiputu Jawabaninterior Penjelasansemoga bermanfaat kalo salh mohon maaf Iklan Iklan ParkNchim ParkNchim Kalau tidak salah jawabannya ........INTERIORkalau ada yang salah koreksi aja ; Iklan Iklan Pertanyaan baru di Ujian Nasional tuliskan 2 manfaat mempelajari berbagai tarian tradisional di indonesia Cara meruba angka ke bagaimana ? 1. Apa yang dimaksud dengan teks deskripsi! fantasi! minimal tiga paragraf teks deskripsi! contoh surat pribadi! fan … tasi dengan unsur cerita pada zaman dahulu!plss bantu donggg ; Apa yg di maksud HAM Tanaman obat herbal yang memiliki kandungan anti inflamasi untuk mengatasi rasa sakit yang terkait dengan nyeri sendi adalah tanaman… Sebelumnya Berikutnya Iklan
merekayang bergelut di bidang Perangkat Keras (Hardware), Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan2 seperti : Technical Engineer (Teknisi), Networking Engineer dll Pekerjaan diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja di berbagai sektor di industri TI . Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d Jabatan Fungsional Penata Ruang sebenarnya sudah ada sejak tahun 2007. Namun, Direktorat Jenderal Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum PU sebagai instansi pembina memang agak terlambat dalam melakukan pembinaan terhadap Jabatan Fungsional Penata Ruang ini. Padahal, eksistensi Jabatan Fungsional Penata Ruang sangat penting. Demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Sesditjen Penataan Ruang Ruchyat Deni Djakapermana dalam rapat pembahasan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang di Jakarta, beberapa waktu yang lanjut, Deni mengemukakan 2 hal penting yang menjadi preseden penyebab tidak intensifnya Jabatan Fungsional Penata Ruang. Pertama, belum adanya tunjangan jabatan. Dan yang kedua, yang menurut Deni justru sangat penting, yaitu tidak adanya jenjang utama untuk Jabatan Fungsional Penata Ruang Tingkat Ahli. Bagaimana mungkin generasi muda yang cukup potensial untuk mengembangkan kariernya di jalur Jabatan Fungsional Penata Ruang hanya berhenti di jenjang madya meski secara angka kredit sudah memenuhi persyaratan untuk naik ke jenjang utama ?, ungkap dengan Reformasi Birokrasi, lanjut Deni, Ditjen Penataan Ruang juga telah melakukan job grading sesuai dengan peraturan dan ketentuan SOP dari Reformasi Birokrasi. Berdasarkan hasiljob grading tersebut, sebenarnya diberikan kesempatan untuk mencapai ke jenjang utama. Tentunya, dengan tingkat kebutuhan yang riil, di mana pekerjaan yang terkait dengan pengambilan kebijakan hanya bisa dilakukan oleh Pejabat Fungsional Penata Ruang dengan jenjang mengungkapkan, pembinaan secara intensif telah dimulai sejak tahun 2011 yang mana telah diselenggarakan Diklat Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional Penata Ruang Tingkat Ahli Jenjang Pertama. Adapun jumlah peserta yang diikutsertakan adalah sebanyak 82 orang, di mana salah satunya adalah merupakan jenjang Fungsional Penata Ruang sendiri akan dikembangkan hingga tingkat kabupaten dan kota. Dengan jumlah kabupaten dan kota sebanyak 491 ditambah dengan 33 provinsi, serta ditambah dengan jumlah Pejabat Fungsional Penata Ruang yang dibutuhkan di tingkat pusat, maka total prediksi jumlah Pejabat Fungsional Penata Ruang yang dibutuhkan yaitu sekitar orang, dengan asumsi setiap instansi di daerah memiliki 2-3 Pejabat Fungsional Penata kesempatan yang sama, Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara PAN dan Reformasi Birokrasi RB, Salman, menyatakan bahwa Kementerian PAN dan RB bersama dengan Badan Kepegawaian Negara BKN membuat kelas-kelas jabatan tersebut sebenarnya sudah berbicara mengenai kompetensi. Kelas jabatan adalah tugas dan tanggung jawab yang sudah dijenjangkan berdasarkan persyaratan kualifikasi yang dibutuhkan. Hasil kualifikasi inilah yang nantinya akan menjadi dasar penentuan besaran tunjangan jabatan untuk Jabatan Fungsional Penata besaran tunjangan jabatan ini didasarkan pada prinsip kesetaraan dan job grading. Sehingga, dalam rangka kesetaraan ini, perlu dilakukan evaluasi jabatan fungsional untuk 4 jabatan fungsional bidang ke-PU-an lainnya. Tunjangan jabatan fungsional ini akan diberikan kepada para Pejabat Fungsional Penata Ruang sejak yang bersangkutan diangkat dan melaksanakan tugas yang ditunjukkan melalui Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas SPMT, serta dihentikan tunjangan jabatan fungsional itu, Kepala Biro Kepegawaian dan Ortala Sekretariat Jenderal Setjen Lukman Arifin menyatakan bahwa ada sebanyak 5 Jabatan Fungsional Bidang Ke-PU-an yang pembinaannya berada di bawah Kementerian PU, yaitu Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan, Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan dan Lingkungan, Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan, dan Jabatan Fungsional Penata Ruang. Jumlah pejabat fungsional di lingkungan Kementerian PU saat ini adalah sebanyak 412 orang, di mana 2 orang di antaranya adalah Pejabat Fungsional Penata Lukman, minimnya peminat untuk Jabatan Fungsional Penata Ruang adalah akibat tidak adanya insentif untuk tunjangan jabatan tersebut. Lukman berharap kondisi ini dapat diperbaiki dan diproses dalam waktu tidak terlalu lama. Apalagi, sesuai dengan reformasi birokrasi, ke depannya seluruh staf akan diarahkan menduduki jabatan fungsional dan jabatan fungsional tertentu akan menjadi tulang punggung Kementerian PU. Jabatan Fungsional Penata Ruang menurut Lukman sangat penting karena pembina Penataan Ruang di seluruh Indonesia adalah Kementerian PU. nrw/sar/ifnUploaded byKoroz 0% found this document useful 0 votes78 views9 pagesOriginal TitlePENATA RUANG 1Copyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes78 views9 pagesPenata Ruang 1Original TitlePENATA RUANG 1Uploaded byKoroz Full descriptionJump to Page You are on page 1of 9Search inside document You're Reading a Free Preview Pages 5 to 8 are not shown in this preview. Buy the Full Version Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.. 338 346 265 421 50 442 409 225