Hakcipta adalah hak eksklusif yang secara otomatis diberikan pada seorang pembuat karya atas karya-karyanya. Hak cipta adalah merupakan kekayaan intelektual dalam berbagai Dalam Undang-Undang Republik Indonesia no. 28 tahun 2014 juga diatur jenis-jenis kegiatan yang tidak melanggar hak cipta. Misalnya penggunaan dan pengandaan untuk
Buktipemilikan aktiva tak berujud bisa berupa kontrak, lisensi atau dokumen lain. Aktiva tidak berujud mungkin timbul dari: 1. Pemerintah - seperti hak paten, hak cipta, franchise, merek dagang dan nama dagang. 2. Perusahaan lain - misalnya pembelian yang mencakup pembayaran untuk goodwill. 3.
Dalamkata lain, aset tidak berwujud ini merupakan aset yang secara fisik tidak nampak. Aset tidak berwujud ini dapat merupakan hak-hak perusahaan yang kepemilikannya diatur serta dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Beberapa contoh dari aset tidak berwujud adalah hak paten, hak guna bangunan, hak sewa, hak kontrak, franchise, . 428 124 466 334 34 74 393 67